Benarkah Bayi yang Meninggal Menjadi Celengan Amal Orangtua di Akhirat?

Musibah adalah bencana atau suatu peristiwa menyedihkan yang menimpa manusia –lintas usia, profesi, tempat, zaman dan biasanya datang tiba-tiba.

Namun bagi seorang muslim –sekecil dan setrivial apapun bentuk musibah, mereka ber-husnuzhon bahwa itu merupakan sarana level up dan kaffarat (penghapusan dosa) baginya.

Allah SWT berfirman dalam surat Muhammad: 31:



وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ حَتّٰى نَعْلَمَ الْمُجٰهِدِيْنَ مِنْكُمْ وَالصّٰبِرِيْنَ
“Dan sungguh, Kami benar-benar akan menguji kamu hingga Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu”

Rasulullah SAW bersabda:

مَا يُصِيبُ المُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ، وَلاَ وَصَبٍ، وَلاَ هَمِّ، وَلاَ حُزْنٍ، وَلاَ أَذًى، وَلاَ غَمِّ، حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا؛ إِلاَّ كَفَّرَ الله بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
“Tidaklah menimpa seorang mulsim suatu musibah, berupa rasa sakit, rasa lelah, rasa gundah, rasa sedih karena kehilangan, bahkan seonggok duri yang melukainya, melainkan (dengan itu) Allah hapuskan dosa-dosanya” (HR. Bukhari no. 5210, Muslim no. 4667, Muwaththa’ Malik no. 1476)

Barangkali kita bertanya, adakah musibah, yang saking luar biasa dampak kesukaran dan kesedihannya –baik secara fisik, psikis maupun materi, sampai-sampai bisa mengantarkan shahibul musibah ke surga?

Dalam hadis lain Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang meninggal karena keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan ari-arinya, apabila ibunya bersabar” (HR. Ibnu Majah no. 1598, Ahmad no. 21076)

لاَ يَمُوتُ لِمُسْلِمٍ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ فَيَلِجُ النَّارَ إِلاَّ تَحِلَّةَ الْقَسَمِ
“Jika ada seorang muslim yang tiga bayinya meninggal, maka dia tidak akan menyentuh api neraka kecuali sebatas pelaksanaan sumpah Allah” (HR. Bukhari no. 6164, Muslim no. 4766, Tirmidzi no. 980)

Hadis di atas diperjelas oleh riwayat Bukhari lain dengan lafal lam yablugul hintsa (sebatas pelaksanaan sumpah) artinya, ketiga anak yang belum baligh.



Ibnu Qutaibah menjelaskan bahwa maksud tahillat al-qosam adalah waktu yang sebentar (muddat qashirah).

Sebagaimana saudara kita yang berjanji akan mampir bersilaturahim, tapi tidak sampai disuguhkan jamuan dia sudah pamit. Padanan ungkapan di Bahasa Indonesia barangkali setor muka.

Namun, menurut al-Khaththabi, maksud dari sebatas pelaksanaan sumpah adalah firman Allah surat Maryam:7 yaitu perihal menyeberangi ash-shirath (jembatan).

Jadi tidak mesti orangtuanya ‘tersentuh’ neraka walau hanya sebentar.

Dapat kita simpulkan bahwa shahibul musibah akan menuai janji surga tersebut, apabila ia tetap bersabar atas musibah yang menimpanya, tawakal dan terus beristiqomah menjalankan kewajibannya sebagai seroang muslim.

Walaupun akan masuk neraka terlebih dahulu karena dosa yang dilakukannya, orangtua yang ditinggal meninggal bayinya itu akan mendapatkan keringanan dari siksaan akhirat.

Wallahu a’lam bi shawab.

Sumber: bincangsyariah.com
Next Post Previous Post